Senin, 09 Januari 2012

Kondisi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia

 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menyatakan bahwa:
Pasal 1                  :  Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Pasal 2              : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan
Pasal 3           : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Dengan landasan hukum di atas, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar dapat dicapai pemerataan pelayanan kesehatan sampai ke pelosok-pelosok, diantaranya adalah mendirikan  puskesemas minimal 1 buah di setiap kecamatan dan menempatkan perawat serta bidan di desa.
Dengan demikian permasalahan utamanya adalah bagaimana para pelaku kesehatan di Departemen Kesehatan berikut seluruh jajarannya sampai ke tingkat desa serta mereka yang terkait dengan bidang kesehatan dapat mewujudkan apa yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut di atas, dimana keluarga miskin dapat  mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan setiap saat dibutuhkan serta pelayanan kesehatan yang diperolehnya tidak berbeda dengan masyarkat yang mampu membayar atau membeli pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Pencanangan pelayanan kesehatan gratis menyisakan yang harus dibenahi. Fakta yang ada dimasayarakat menunjukkan bahwa miskin masih harus mengeluarkan biaya tambahan dalam menerima pelayanan tersebut. Hal ini menujukkan bahwa manajemen pelayanan masih belum dilakukan dengan sepenuh berjalan sesuai Undang-Undang Dasar maupun kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. 

A.    Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengoptimalan pelayanan kesehatan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam prosedur pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang mengarah pada objek pelayanan kesehatan belum sepenuhnya tercapai. Penjaminan kualitas kesehatan dari program pemerintah meliputi berbagai aspek. Misalnya, pengendalian perkembangan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, gizi, lingkungan dan penyakit.
Beberapa program pemerintah pada aspek-aspek diatas sebagai berikut:
1.    Perkembangan masyarakat : KB (Keluarga Berencana) dan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
2.    Kesejahteraan Masyarakat : Jamsostek, Jamkesmas dan Askes
3.    Gizi :Posyandu
4.    Lingkungan : Program Sadar Lingkungan
5.    Penyakit : Puskesmas dan Rumah Sakit

B.    Kondisi Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin
Kesehatan adalah hak dan investasi. Semua warga negara berhak atas kesehatan, termasuk keluarga miskin. Seringkali kesehatan merupakan aset satu-satunya bagi keluarga miskin. Bila jatuh sakit maka keluarga miskin akan kehilangan daya untuk kelangsungan hidupnya dan keluarganya dan akan menjadi bertambah miskin. Kondisi tersebut diperparah dengan meningkatnya biaya pelayanan kesehatan sehingga makin sulit dijangkau keluarga miskin.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah sejak krisis moneter untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka Departemen Kesehatan harus lebih optimal dalam membentuk sistem pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip  good governance dalam melaksanakan pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan. Prinsip tersebut mencakup keadilan, responsif dan efisiensi pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemenuhan prinsip keadilan dilihat dari kemampuan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya dalam penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin. Tata pemerintahan yang baik mengharuskan pemerintah baik pusat maupun daerah menjamin warganya untuk memperoleh akses dan kualitas yang sama dalam pelayanan publik termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,  masyarakat dengan status ekonomi lebih tinggi mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan lebih baik dibandingkan dengan mereka dengan status ekonomi yang rendah.
Penggunaan fasilitas kesehatan yang masih rendah dan pelayanan kesehatan yang masih menyulitkan untuk masyarakat miskin menjadi dilema tersendiri. Pembedaan kelas sering kali terlihat pada pelayanan tersebut. Seringkali masyarakat miskin selalu di anaktirikan dalam pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, jenis obat, rujukan, keadilan dan respon ke masyarakat kecil.
Perubahan paradigma terjadi pada sudut pandang pelayanan yang menempatkan pengguna sebagai pelanggan, dan petugas pemberi pelayanan kesehatan adalah pemberi pelayanan, sehingga pelanggan mempunyai posisi tawar yang lebih baik, dan mereka dapat memilih pelayanan kesehatan yang paling dipercayainya. Tingkat pemanfaatan sarana pelayanan kesehatan di suatu daerah juga dapat dipergunakan untuk merencanakan suatu sistem pelayanan kesehatan.
Untuk itu perlu adanya sinergis dalam menyikapi masalah pelayanan kesehatan khususnya pada masyarakat miskin. Peran serta pemerintah, institusi kesehatan baik BUMN maupun swata dan masyarakat sebagai obyek dalam pelayanan kesehatan sehingga terjadi pelayanan yang adil, responsif dan efesiensi pelayanan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar